DPD
(DEWAN PERWAKILAN DAERAH)
Disusun
untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum TataNegara
Dosen
Pengampu: Dr. Sri Kusriyah, SH.M.Hum
![]() |
Disusun
oleh:
Christian
Bagoes Prasetyo
Nim :
30301408470
PROGRAM
STUDI STRATA 1 HUKUM
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
UNISSULA
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan karunia_Nya kepada kami, sehingga
kami dapat menyelesaikan makalah ini sebagai pemenuhan tugas untuk mata kuliah
Hukum TataNegara, yang diampu oleh. Dr. Sri Kusriyah, SH.M.Hum Tugas yang kami susun ini berjudul DPD (DEWAN
PERWAKILAN DAERAH), kami susun berdasarkan data-data dan beberapa sumber yang
dapat dipercaya. Namun kami menyadari bahwa hasil penyusunan tugas ini masih
jauh dari sempurna, maka kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun
sangat kami harapkan, semoga tugas yang
kami susun ini dapat bermanfaat bagi yang membacanya terutama teman teman
Fakultas Hukum UNISSULA. Untuk segala kekurangan dan kelemahan dalam
makalah ini, kami mohon maaf. Kami terima kritik dan sarannya..
Semarang, 20
Desember 2015
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Lahirnya Lembaga DPD
Lahirnya demokrasi menuntut
adanya partisipasi rakyat yang luas. Partisipasi rakyat akan terwadahi dengan
adanya lembaga pemerintah yang khusus untuk dijadikan media penyampaian
aspirasi rakyat. Di Indonesia, lembaga itu adalah DPR dan DPD. Keduanya
merupakan lembaga tinggi negara di mana representasi aspirasi dan kepentingan
rakyat diakomodasi di situ.
Pembentukan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) dilakukan melalui perubahan ketiga UUD 1945 pada bulan
November 2001. Dengan dibentuknya satu lagi lembaga tinggi negara ini (DPD),
berarti sistem perwakilan dan parlemen berubah dari sistem satu kamar
(unikameral) menjadi dua kamar (bikameral). Juga dengan dibentuknya lembaga
ini, berarti Indonesia mengawali babak baru demokratisasi.
Kehadiran DPD ini seiring
dengan bergulirnya pelaksanaan desentralisasi versi UU 22/1999. Momen ini
dikenal sebagai awal Era Otonomi Daerah versi reformasi. Pendirian DPD ini
sejalan dengan kebutuhan peningkatan kapasitas partisipasi daerah dalam
kehidupan nasional. DPD juga dimaksudkan untuk digunakan sebagai kanal baru
penyampaian aspirasi masyarakat. Diharapkan dengan adanya lembaga ini,
partisipasi publik semakin luas.
- B. Tujuan
Penulisan
- Untuk
mengetahui latar belakang lahirnya lembaga DPD
- Untuk
mengetahui Kedudukan lembaga DPD
- Untuk
mengetahui fungsi lembaga DPD
- Untuk
mengetahui tugas dan wewenang lembaga DPD
- Untuk
mengetahui keanggotaan lembaga DPD
- Untuk
mengetahui pimpinan lembaga DPD
- Untuk
mengetahui persidangan dan keputusan lembaga DPD
- Untuk
mengetahui dasar hokum lembaga DPD
- Bagaimana
Eksistensi
DPD menurut Undang-Undang
- Keterkaitan Antara DPR dan DPD
- Dinamika
yang terjadi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kedudukan Lembaga
Pasal 22D UUD 1945 sangat
melemahkan peran DPD dalam bidang legislasi karena hanya memberikan wewenang
sangat terbatas. Dalam pasal 40 diatur bahwa DPD merupakan lembaga perwakilan
daerah yang berkedudukan sebagai lembaga Negara.
B.
Fungsi Lembaga
DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang
berkedudukan sebagai lembaga Negara dan mempunyai fungsi: Pengajuan usul, ikut
dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang
legislasi tertentu, Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu (UU
No.22 Tahun 2003 Pasal 41).)
C.
Tugas dan Wewenang Lembaga
(UUD 1945 Pasal 22D dan UU No.22 Tahun
2003 Pasal 42,43 dan 45)
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelelolaan sumber daya alam dan suimber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan
daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas
rancangan undang-undang anggaraan pendapatan dan belanja negara dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan , dan agama.
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan
atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan
hasil pengawasan itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan
untuk ditindaklanjuti.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan
dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam
undang-undang.
Berbagai hal tentang tugas dan wewenang DPD ini kemudian
diatur lebih lanjut dalam UU No 22 Tahun 2003 Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44,
Pasal 46, Pasal 47 yakni sebagai berikut:
ü Pasal
42:
(1) DPD dapat mengajukan
kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah,
pengelelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) DPD mengusulkan
rancangan undang-undang sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) kepada DPR dan
DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai tata tertib DPR.
(3) Pembahasan rancangan
undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum DPR membahas
rancangan undang-undang dimaksud pada ayat (1) dengan pemerintah.
ü Pasal
43:
(1) DPD ikut membahas
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat
dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang diajukan baik oleh DPR maupun oleh
pemerintah.
(2) DPD diundang oleh DPR
untuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersama dengan pemerintah pada awal Pembicaraan Tingkat I sesuai
peraturan tata tertib DPR.
(3) Pembicaraan Tingkat I
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan bersama antara DPR, DPD, dan pemerintah
dalam hal penyampaian pandangan dan pendapat DPD atas rancangan undang-undang,
serta tanggapan atas pandangan dan pendapat dari masing-masing lembaga.
(4) Pandangan, pendapat,
dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan sebagai bahan masukan
untuk pembahasan lebih lanjut antara DPR dan pemerintah.
ü Pasal
44:
(1) DPD memberikan
pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
(2) Pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tertulis sebelum memasuki tahapan
pembahasan antara DPR dan pemerintah.
(3) Pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan bagi DPR dalam melakukan
pembahasan dengan pemerintah.
ü Pasal
45:
(1) DPD memberikan
pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis sebelum
pemilihan anggota BPK.
Pasal
46:
(1) DPD dapat melakukan
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak,
pendidikan, dan agama.
(2) Pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang.
(3) Hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud pasa ayat (1) disampaikan kepada DPR sebagai bahan
pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
ü Pasal
47:
DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan
negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbagan bagi DPR tentang
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN.
Atau tugas dan kewenangan DPD antara
lain :
- DPD
dapat mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah
- DPD
ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah
- DPD
memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan
Pemeriksa Keuangan.
D.
Keanggotaan Lembaga DPD
·
Pemilihan
Pemilu anggota DPD
merupakan satu fenomena baru dalam dunia politik Indonesia. Tetapi, tidak
seperti pemilu yang lain, pemilu DPD tidak melibatkan partai politik, baik
sebagai institusi. Untuk dapat menjadi calon anggota DPD, peserta pemilu dari
perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
- Provinsi
yang berkependudukan sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus
didukung sekurang-kurangnya oleh 1.000 (seribu) orang pemilu.
- Provinsi
yang berpenduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000
(sepuluh juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 3.000 (tiga
ribu) orang pemilih.
(UU No.12 Tahun 2003 tentang pemilihan
umum angoota DPR, DPD, DPRD, Pasal II)
·
Syarat
Keanggotaan :
- Berdomisili
di provinsi yang bersangkutan sekurang-kurangnya tiga tahun secara
berturut-turut yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon atau
berdomisili selama sepuluh tahun sejak berusia 17 tahun di provinsi yang
bersangkutan.
- Tidak
menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya empat tahun yang
dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon.
(Ketentuan pasal 63 UU No.12 Tahun
2003)
·
Pemberhentian
Anggota dewan perwakilan daerah dapat
diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam
undang-undang.
·
Masa
Jabatan
Masa jabatan Anggota DPD adalah lima
tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota DPD yang baru mengucapkan
sumpah/janji.
·
Hak
dan Kewenang Anggota DPD
- Menyampaikan
usul dan pendapat;
- Memilih
dan dipilih;
- Membela
diri;
- Imunitas;
- Protokoler;
- Keuangan
dan administratif.
(UU
No.22 Tahun 2003 Pasal 49)
E.
Pimpinan Lembaga DPD
- DPD
mempunyai hak sebagai :
Ø Mengajukan
RUU
Ø Ikut
membahas RUU
(UU No.22 Tahun 2003 Pasal 48)
Ø Pemilihan
Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua
dan sebanyak-banyaknya dua orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota
DPD dalam sidang paripurna DPD.
Ø Pemberhentian
Pimpinan
Pimpinan DPD berhenti atau
diberhentikan dari jabatannya karena:
- Meninggal
dunia;
- Mengundurkan
diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
- Tidak
dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap;
- Melanggar
kode etik DPD berdasarkan hasil pemeriksaan badan kehormatan;
- Dinyatakan
bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman
serendah-rendahnya lima tahun penjara.
(UU
No.22 Tahun 2003 Pasal 39)
Ø Masa
Jabatan Pimpinan
Masa jabatan Pimpinan DPD adalah lima
tahun dan berakhir bersamaan pada saat Pimpinan DPD yang baru mengucapkan
sumpah/janji.
F.
Persidangan
Dewan Perwakilan Daerah
bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Pengambilan keputusan dalam rapat
siding DPD pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk
mencapai mufakat, apabila cara tersebut tidak dapat terpenuhi, keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.
Setiap rapat dapat
mengambil keputusan pabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota
rapat. Apabila kuorum tidak tercapai, rapat dapat ditunda sebanyak-banjyaknya
dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 (dua puluh
empat) jam.
G. Dasar
Hukum Lembaga
Lembaga baru yang muncul
melalui perubahan ketiga UUD 1945, antara lain dewan perwakilan daerah (DPD).
Hadirnya DPD dalam struktur ketatanegaraan Indonesia diatur dalam pasal 22C dan
22D.
Tugas :
1. Mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah pembentukan & pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA
dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan
pusat dan daerah.
2. DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah pembentukan,
pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA,SD ekonomi lainnya, serta
berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU pajak,
pendidikan dan agama.
4. Melakukan pengawasan pelaksanaan RUU mengenai otonomi daerah,
pembentukan/pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,
pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN pajak, pendidikan dan
agama, serta menyampaikan hasil pengawasan itu.
Keanggotaan :
1. Anggota DPD dipilih oleh setiap provinsi
melalui pemilihan umum.
2. Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya
sama dan jumlahnya tidak lebih dari 1/3 anggota DPR.
H. Keterkaitan
Antara DPR dan DPD
Sebagai
lembaga legislative yang menyatu dalam MPR, DPR dan DPD memiliki keterkaitan
yang erat dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Perletakan dasar
konstitusional bagi pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai bagian
dari MPR melalui amandemen 1945 merupakan bagian dari pergerseran strategi
konstitusionalisasi kehidupan bernegara dan berpemerintahan. Sekaligus
merupakan salah satu dimensi dari konstitusionalisme yang menvuat dalam rangka
reformasi Indonesia .
DPD
dilahirkan dan ditampilkan sebagai salah satu lembaga perwakilan rakyat yang
menjembatani kebijakan dan regulasi pada skala nasional oleh pemerintah pusat
di satu sisi dan daerah disisi lain. Sementara DPR adalah lembaga perwakilan
rakyat yang berkedudukan sebagain lembaga negara dan anggotanya terdiri atas
anggota partai politik peserta pemilu dan dipilih berdasar pemilu.
Berpegang
pada hasil-hasil amandemen UUD sebagai dasar hukum konstitusional, khususnya
mengenai restrukturisasi MPR, komponen utusan daerah dan utusan golongan ditiadakan
dan dilahirkan komponen baru yaitu DPD sebagai partner legislative disamping
DPR. Sebagaimana lumrahnya lingkup kewenang perwakilan rakyat maka DPD ini juga
mempunyai kewenangan dalam kegiatan legislative dan pengawasan terhadap
eksekutif
Dalam
hal melaksanakan tugasnya untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang, DPD
mengajukannya kepada DPR selanjutnya DPR akan melakukan pembahasan RUU usulan
DPD tersebut bersama dengan DPD. DPR juga dalam melaksanakan tugasnya misalnya
dalam melakukan keputusan atas RUU tentang APBN maka DPR harus memperhatikan
pertimbangan dari DPD begitu pula dalam membahasnya, DPR juga harus ikut serta
membahsanya bersama DPD. Begitu pula dalam pemilihan anggota BPK ,DPR dan DPD
juga melakukan pembahasannya secara bersama-sama. Dengan demikian kita dapat
melihat keterkaitan antara DPR dan DPD.
I.
Dinamika Yang terjadi
Tidak lama setelah dilantik, DPD menghadapi salah satu
persoalan hokum yang mewnyangkut tugas dan wewenangnya dalam pemilihan anggota
BPK. Hal ini bisa terjadi manakala presiden megawati soekarnoputri menetapkan
pimpinan dan anggota BPK melalui keputusan Presiden No. 185 Tahun 2004 setelah
anggota DPD dilantik.
Artinya, kewenangan DPD untuk memberi pertimbangan terhadap
anggota DPD dilantik. Artinya kewenangan DPD untuk memberi pertimbangan
terhadap anggota BPK sudah mulai berlaku sebelum kepres itu diterbitkan.
Dalam hubungan kerja kelembagaan, terutama dalam fungsi
legislasi, ketidakjelasan serta keterbatasan DPDdalam membahas sebuah RUU
menjadi masalah tersendiri. Maka yang terjadi
BAB
IV
PENUTUP
Kesimpulan
Berpegang
pada hasil-hasil amandemen UUD sebagai dasar hukum konstitusional, khususnya
mengenai restrukturisasi MPR, komponen utusan daerah dan utusan golongan
ditiadakan dan dilahirkan komponen yang baru yakni DPD sebagai partner
legislative sidamping DPR.
Namun,
jika kita telaah lebih cermat pokok-pokok kewenangan DPD yang diatur dalam
pasal 22 D UUD 1945, apalagi jika dilihat hubungan kerjasama antara DPR dan DPD
baik dalam kegiatan usul prakarsa maupun dalam hal pembahasan RUU, bahkan juga
untuk mengajukan bahan pertimbangan kepada DPR akhirnya dapat disimpulkan bahwa
tidak ada posisi equal tetapi inequality (ketidak-setaraan)lah yang ada antara
DPD itu dengan DPR.
Meskipun
DPD punya hak prakarsa (inisiatif) untuk RUU, namun pada akhirnya yang dominan
membuat final political decision. Demikian pula dalam hal pembahasan RUU dan
juga pertimbangan atas RUU dan RUU lainnya. Jadi dapat disimpulkan bahwa
peranan DPD sangat lemah dibandingkan peranan DPR.
DAFTAR PUSTAKA
5. http://Christianbagoes.blogspot.co.id
.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar