Senin, 21 Desember 2015

Makalah DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

Coat of arms or logoDPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD (DEWAN PERWAKILAN DAERAH)
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum TataNegara
Dosen Pengampu: Dr. Sri Kusriyah, SH.M.Hum
Coat of arms or logo



Disusun oleh:
Christian Bagoes Prasetyo
Nim : 30301408470
PROGRAM STUDI STRATA 1 HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS UNISSULA
2015



KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan karunia_Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini sebagai pemenuhan tugas untuk mata kuliah Hukum TataNegara, yang diampu oleh. Dr. Sri Kusriyah, SH.M.Hum Tugas yang kami susun ini berjudul DPD (DEWAN PERWAKILAN DAERAH), kami susun berdasarkan data-data dan beberapa sumber yang dapat dipercaya. Namun kami menyadari bahwa hasil penyusunan tugas ini masih jauh dari sempurna, maka kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun sangat kami harapkan, semoga tugas  yang kami susun ini dapat bermanfaat bagi yang membacanya terutama teman teman Fakultas Hukum UNISSULA. Untuk segala kekurangan dan kelemahan dalam makalah ini, kami mohon maaf. Kami terima kritik dan sarannya..
Semarang,   20  Desember 2015
Penulis
BAB I 
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Lahirnya Lembaga DPD
Lahirnya demokrasi menuntut adanya partisipasi rakyat yang luas. Partisipasi rakyat akan terwadahi dengan adanya lembaga pemerintah yang khusus untuk dijadikan media penyampaian aspirasi rakyat. Di Indonesia, lembaga itu adalah DPR dan DPD. Keduanya merupakan lembaga tinggi negara di mana representasi aspirasi dan kepentingan rakyat diakomodasi di situ.
Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dilakukan melalui perubahan ketiga UUD 1945 pada bulan November 2001. Dengan dibentuknya satu lagi lembaga tinggi negara ini (DPD), berarti sistem perwakilan dan parlemen berubah dari sistem satu kamar (unikameral) menjadi dua kamar (bikameral). Juga dengan dibentuknya lembaga ini, berarti Indonesia mengawali babak baru demokratisasi.
Kehadiran DPD ini seiring dengan bergulirnya pelaksanaan desentralisasi versi UU 22/1999. Momen ini dikenal sebagai awal Era Otonomi Daerah versi reformasi. Pendirian DPD ini sejalan dengan kebutuhan peningkatan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional. DPD juga dimaksudkan untuk digunakan sebagai kanal baru penyampaian aspirasi masyarakat. Diharapkan dengan adanya lembaga ini, partisipasi publik semakin luas.

  1. B.     Tujuan Penulisan
    1. Untuk mengetahui latar belakang lahirnya lembaga DPD
    2. Untuk mengetahui Kedudukan lembaga DPD
    3. Untuk mengetahui fungsi lembaga DPD
    4. Untuk mengetahui tugas dan wewenang lembaga DPD
    5. Untuk mengetahui keanggotaan lembaga DPD
    6. Untuk mengetahui pimpinan lembaga DPD
    7. Untuk mengetahui persidangan dan keputusan lembaga DPD
    8. Untuk mengetahui dasar hokum lembaga DPD
    9. Bagaimana Eksistensi DPD menurut Undang-Undang
    10. Keterkaitan Antara DPR dan DPD
    11. Dinamika yang terjadi
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kedudukan Lembaga
Pasal 22D UUD 1945 sangat melemahkan peran DPD dalam bidang legislasi karena hanya memberikan wewenang sangat terbatas. Dalam pasal 40 diatur bahwa DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga Negara.
B.     Fungsi Lembaga
DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga Negara dan mempunyai fungsi: Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu, Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu (UU No.22 Tahun 2003 Pasal 41).)
C.    Tugas dan Wewenang Lembaga
(UUD 1945 Pasal 22D dan UU No.22 Tahun 2003 Pasal 42,43 dan 45)
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelelolaan sumber daya alam dan suimber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaraan pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan , dan agama.
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasan itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

Berbagai hal tentang tugas dan wewenang DPD ini kemudian diatur lebih lanjut dalam UU No 22 Tahun 2003 Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 46, Pasal 47 yakni sebagai berikut:
ü  Pasal 42:
(1) DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) DPD mengusulkan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) kepada DPR dan DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai tata tertib DPR.
(3) Pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum DPR membahas rancangan undang-undang dimaksud pada ayat (1) dengan pemerintah.
ü  Pasal 43:
(1) DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang diajukan baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
(2) DPD diundang oleh DPR untuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama dengan pemerintah pada awal Pembicaraan Tingkat I sesuai peraturan tata tertib DPR.
(3) Pembicaraan Tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan bersama antara DPR, DPD, dan pemerintah dalam hal penyampaian pandangan dan pendapat DPD atas rancangan undang-undang, serta tanggapan atas pandangan dan pendapat dari masing-masing lembaga.
(4) Pandangan, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan sebagai bahan masukan untuk pembahasan lebih lanjut antara DPR dan pemerintah.






ü  Pasal 44:
(1) DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tertulis sebelum memasuki tahapan pembahasan antara DPR dan pemerintah.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan bagi DPR dalam melakukan pembahasan dengan pemerintah.
ü  Pasal 45:
(1) DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis sebelum pemilihan anggota BPK.
Pasal 46:
(1) DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pasa ayat (1) disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
ü  Pasal 47:
DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbagan bagi DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN.
Atau tugas dan kewenangan DPD antara lain :
  1. DPD dapat mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah
  2. DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah
  3. DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
D.    Keanggotaan Lembaga DPD
·        Pemilihan
Pemilu anggota DPD merupakan satu fenomena baru dalam dunia politik Indonesia. Tetapi, tidak seperti pemilu yang lain, pemilu DPD tidak melibatkan partai politik, baik sebagai institusi. Untuk dapat menjadi calon anggota DPD, peserta pemilu dari perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
  1. Provinsi yang berkependudukan sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 1.000 (seribu) orang pemilu.
  2. Provinsi yang berpenduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 3.000 (tiga ribu) orang pemilih.
(UU No.12 Tahun 2003 tentang pemilihan umum angoota DPR, DPD, DPRD, Pasal II)
·        Syarat Keanggotaan :
    1. Berdomisili di provinsi yang bersangkutan sekurang-kurangnya tiga tahun secara berturut-turut yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon atau berdomisili selama sepuluh tahun sejak berusia 17 tahun di provinsi yang bersangkutan.
    2. Tidak menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya empat tahun yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon.
(Ketentuan pasal 63 UU No.12 Tahun 2003)
·        Pemberhentian
Anggota dewan perwakilan daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
·        Masa Jabatan
Masa jabatan Anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
·        Hak dan Kewenang Anggota DPD
  1. Menyampaikan usul dan pendapat;
  2.  Memilih dan dipilih;
  3.  Membela diri;
  4. Imunitas;
  5. Protokoler;
  6. Keuangan dan administratif.
(UU No.22 Tahun 2003 Pasal 49)

E.     Pimpinan Lembaga DPD
  1. DPD mempunyai hak sebagai :
Ø  Mengajukan RUU
Ø  Ikut membahas RUU
(UU No.22 Tahun 2003 Pasal 48)
Ø  Pemilihan
Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua dan sebanyak-banyaknya dua orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD.
Ø  Pemberhentian Pimpinan
Pimpinan DPD berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena:
  1. Meninggal dunia;
  2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
  3. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan     tetap;
  4. Melanggar kode etik DPD berdasarkan hasil pemeriksaan badan kehormatan;
  5. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya lima tahun  penjara.
(UU No.22 Tahun 2003 Pasal 39)
Ø  Masa Jabatan Pimpinan
Masa jabatan Pimpinan DPD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Pimpinan DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
F.     Persidangan
Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Pengambilan keputusan dalam rapat siding DPD pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila cara tersebut tidak dapat terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Setiap rapat dapat mengambil keputusan pabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat. Apabila kuorum tidak tercapai, rapat dapat ditunda sebanyak-banjyaknya dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.
G.    Dasar Hukum Lembaga
Lembaga baru yang muncul melalui perubahan ketiga UUD 1945, antara lain dewan perwakilan daerah (DPD). Hadirnya DPD dalam struktur ketatanegaraan Indonesia diatur dalam pasal 22C dan 22D.

Tugas :

1.  Mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah pembentukan & pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.

2. DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA,SD ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.

3. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU pajak, pendidikan dan agama.

4. Melakukan pengawasan pelaksanaan RUU mengenai otonomi daerah, pembentukan/pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan  APBN pajak, pendidikan dan agama, serta menyampaikan hasil pengawasan itu.

 

Keanggotaan :

1. Anggota DPD dipilih oleh setiap provinsi melalui pemilihan umum.

2. Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlahnya tidak lebih dari 1/3 anggota DPR.   

H. Keterkaitan Antara DPR dan DPD
Sebagai lembaga legislative yang menyatu dalam MPR, DPR dan DPD memiliki keterkaitan yang erat dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Perletakan dasar konstitusional bagi pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai bagian dari MPR melalui amandemen 1945 merupakan bagian dari pergerseran strategi konstitusionalisasi kehidupan bernegara dan berpemerintahan. Sekaligus merupakan salah satu dimensi dari konstitusionalisme yang menvuat dalam rangka reformasi Indonesia .
DPD dilahirkan dan ditampilkan sebagai salah satu lembaga perwakilan rakyat yang menjembatani kebijakan dan regulasi pada skala nasional oleh pemerintah pusat di satu sisi dan daerah disisi lain. Sementara DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagain lembaga negara dan anggotanya terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu dan dipilih berdasar pemilu.  
Berpegang pada hasil-hasil amandemen UUD sebagai dasar hukum konstitusional, khususnya mengenai restrukturisasi MPR, komponen utusan daerah dan utusan golongan ditiadakan dan dilahirkan komponen baru yaitu DPD sebagai partner legislative disamping DPR. Sebagaimana lumrahnya lingkup kewenang perwakilan rakyat maka DPD ini juga mempunyai kewenangan dalam kegiatan legislative dan pengawasan terhadap eksekutif
Dalam hal melaksanakan tugasnya untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang, DPD mengajukannya kepada DPR selanjutnya DPR akan melakukan pembahasan RUU usulan DPD tersebut bersama dengan DPD. DPR juga dalam melaksanakan tugasnya misalnya dalam melakukan keputusan atas RUU tentang APBN maka DPR harus memperhatikan pertimbangan dari DPD begitu pula dalam membahasnya, DPR juga harus ikut serta membahsanya bersama DPD. Begitu pula dalam pemilihan anggota BPK ,DPR dan DPD juga melakukan pembahasannya secara bersama-sama. Dengan demikian kita dapat melihat keterkaitan antara DPR dan DPD.
I.                   Dinamika Yang terjadi
Tidak lama setelah dilantik, DPD menghadapi salah satu persoalan hokum yang mewnyangkut tugas dan wewenangnya dalam pemilihan anggota BPK. Hal ini bisa terjadi manakala presiden megawati soekarnoputri menetapkan pimpinan dan anggota BPK melalui keputusan Presiden No. 185 Tahun 2004 setelah anggota DPD dilantik.
Artinya, kewenangan DPD untuk memberi pertimbangan terhadap anggota DPD dilantik. Artinya kewenangan DPD untuk memberi pertimbangan terhadap anggota BPK sudah mulai berlaku sebelum kepres itu diterbitkan.
Dalam hubungan kerja kelembagaan, terutama dalam fungsi legislasi, ketidakjelasan serta keterbatasan DPDdalam membahas sebuah RUU menjadi masalah tersendiri. Maka yang terjadi     







BAB IV
PENUTUP
                  Kesimpulan
Berpegang pada hasil-hasil amandemen UUD sebagai dasar hukum konstitusional, khususnya mengenai restrukturisasi MPR, komponen utusan daerah dan utusan golongan ditiadakan dan dilahirkan komponen yang baru yakni DPD sebagai partner legislative sidamping DPR.
Namun, jika kita telaah lebih cermat pokok-pokok kewenangan DPD yang diatur dalam pasal 22 D UUD 1945, apalagi jika dilihat hubungan kerjasama antara DPR dan DPD baik dalam kegiatan usul prakarsa maupun dalam hal pembahasan RUU, bahkan juga untuk mengajukan bahan pertimbangan kepada DPR akhirnya dapat disimpulkan bahwa tidak ada posisi equal tetapi inequality (ketidak-setaraan)lah yang ada antara DPD itu dengan DPR.
Meskipun DPD punya hak prakarsa (inisiatif) untuk RUU, namun pada akhirnya yang dominan membuat final political decision. Demikian pula dalam hal pembahasan RUU dan juga pertimbangan atas RUU dan RUU lainnya. Jadi dapat disimpulkan bahwa peranan DPD sangat lemah dibandingkan peranan DPR.







DAFTAR PUSTAKA
5.      http://Christianbagoes.blogspot.co.id

.

 

 

 

 

 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar